Salah satu bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita adalah pemberian
mahar atau maskawin pada saat menikahinya. Mahar adalah harta yang
diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai
penghalal hubungan mereka. Perintah untuk memberikan mahar disebutkan
di dalam Al-Quran Al-Kariem :
"Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap
lagi baik akibatnya".(Arti QS. An-Nisa : 4)
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang
sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan
yang dusta dan dengan dosa yang nyata?" (Arti QS. An-Nisa : 20)
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada tingkat keqowaman
suami atas istri. Juga akan menguatkan hubungan pernikahan itu yang pada
gilirannya akan melahirkan sakinah, mawadah dan rahmah.
Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini :
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain dan karena
mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara.
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
(Arti QS. An-Nisa : 34)
0 Komentar